PALEMBANG– Perkara gugatan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW Sumatera Selatan terhadap PT BCR dan Perumda Pasar Palembang Jaya memasuki tahap akhir. Sidang gugatan yang menyangkut harga sewa kios di Pasar 16 Ilir ini kini tinggal menunggu putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.
Menurut kuasa hukum APPSI Sumsel, Afdhal, agenda putusan telah dijadwalkan dan akan disampaikan melalui laman resmi e-court Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa, 10 Juni 2025.
"Perkembangan gugatan APPSI sudah masuk agenda putusan. Harusnya beberapa minggu lalu diputus, tapi belum siap. Sekarang dijadwalkan 10 Juni," ujar Afdhal, Rabu (5/6/2025).
Gugatan ini berawal dari kerjasama operasional (KSO) antara Perumda Pasar Palembang Jaya selaku tergugat I dan PT BCR sebagai tergugat II. Dalam perjanjian tersebut, PT BCR memegang kuasa atas sertifikat hak gedung Pasar 16 Ilir, yang kemudian menjadi dasar penarikan harga sewa kios kepada para pedagang.
APPSI juga menggugat seorang notaris yang terlibat dalam proses perjanjian sebagai turut tergugat I.
Afdhal menilai kerja sama tersebut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang berpihak pada kepentingan pedagang kecil.
"Semoga majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Jika tidak sesuai, kami siap mengajukan banding," tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris APPSI Sumsel, Irwansyah Masri, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pedagang yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem sewa dari pihak ketiga.
"Putusan ini menjadi perhatian DPP APPSI di Jakarta. Kami menunggu hasilnya, dan akan mengambil langkah konkret setelahnya," ujar Irwansyah.
Pasar 16 Ilir merupakan salah satu pasar terbesar di Palembang, yang selama beberapa tahun terakhir pengelolaannya menjadi sorotan akibat peralihan wewenang kepada pihak ketiga, serta persoalan sewa menyewa kios yang dinilai memberatkan pedagang.