PALEMBANG-Hati HY (36) benar-benar diuji. Rencana pernikahannya dengan RF (34), seorang pegawai PT KAI Divre III Palembang, yang semula akan dilangsungkan pada 4 Mei 2025, kini berubah menjadi perjuangan panjang untuk menuntut keadilan dan tanggung jawab.
Wanita asal Sako, Palembang ini, kini harus menghadapi kehamilan seorang diri, setelah RF dan keluarganya secara sepihak membatalkan pernikahan pada 11 April lalu. Tak hanya menanggung luka hati, HY juga mengaku mengalami kerugian materi dan beban psikologis mendalam.
Ditemui di Polrestabes Palembang pada Jumat (30/5/2025), HY menegaskan bahwa ia siap menghadapi segala bentuk pembuktian hukum, termasuk tes DNA yang sempat diwacanakan pihak RF. Baginya, persoalan ini bukan sekadar soal uang.
“Saya siap tes DNA. Tapi yang saya tuntut sekarang adalah tanggung jawab dia sebagai laki-laki. Kalau menunggu anak lahir baru bertanggung jawab, itu sudah tidak etis lagi,” tegas HY dikutip dari Sripoku.com.
HY juga menyanggah klaim pihak RF soal penitipan logam mulia seberat 15 gram. Menurutnya, logam mulia itu adalah hadiah ulang tahun yang diberikan oleh RF dalam bentuk uang.
“Itu bukan buat usaha. Uang ditransfer, saya belikan logam mulia. Tidak ada pembicaraan titip atau modal,” ujarnya.
HY membeberkan bahwa RF pernah menunjukkan keterlibatan aktif saat ia mengalami keguguran pada Maret lalu. RF bahkan disebut menandatangani surat operasi dan menemani HY dalam proses pengobatan. Hal ini dijadikan bukti keterlibatan RF dalam hubungan mereka yang sudah dianggap serius.
“Kalau memang bukan anaknya, kenapa dia ikut ke dokter, bahkan tanda tangan surat tindakan?” ungkap HY.
Pernikahan yang telah dipersiapkan hingga 90 persen itu berujung gagal. HY menyebut telah membayar sejumlah vendor mulai dari dekorasi, make-up, hingga catering dengan total biaya mencapai Rp12,5 juta. Undangan pun telah tersebar dan terpaksa ditarik kembali.
Atas kejadian itu, HY melaporkan RF ke Polrestabes Palembang pada 3 Mei 2025 atas dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Pihak RF Angkat Bicara: “Bukan Dibatalkan, Tapi Ditunda”
Kuasa hukum RF, Ilir Sugiarto, memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa pihak RF dan keluarganya tidak pernah membatalkan pernikahan secara sepihak, melainkan hanya menundanya. Hal itu didasari oleh kekhawatiran orang tua RF atas sikap HY, terutama setelah terjadi perselisihan mengenai isi rekening RF yang diduga kosong.
“Klien kami dituduh menganiaya, padahal menurut keterangan RF, justru dia menyelamatkan HY yang hendak melompat dari mobil,” terang Ilir.
Terkait tuduhan penggelapan logam mulia, pihak RF juga melaporkan balik HY ke Polrestabes Palembang. Mereka mengklaim bahwa logam mulia tersebut adalah bentuk keseriusan RF, yang rencananya akan digunakan untuk modal usaha bersama setelah menikah.
Ilir juga menyebut HY sempat mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp250 juta bila pernikahan tidak dilanjutkan, sesuatu yang menurut mereka tidak berdasar.
Saat ini, baik HY maupun RF tengah menempuh jalur hukum. HY telah diperiksa sebagai pelapor, termasuk beberapa saksi dari pihaknya. Sementara pihak RF mengajukan laporan terkait dugaan penggelapan.
Meski proses hukum belum rampung, HY menegaskan bahwa yang ia tuntut bukan hanya ganti rugi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan kemanusiaan.
“Saya tidak bisa menghitung harga diri saya dan keluarga dengan uang. Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini menyangkut masa depan saya dan anak yang saya kandung,” pungkasnya.