LUBUKLINGGAU- Seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AY di SMKN 1 Kota Lubuklinggau diamankan pihak kepolisian pada Jumat (24/5/2025), usai ratusan siswa menggelar aksi demonstrasi di lingkungan sekolah.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di lapangan dan depan ruang guru sekolah itu merupakan buntut dari kekecewaan siswa atas dugaan pencabulan dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh AY. Mereka menilai pihak sekolah tidak mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Dalam aksi tersebut, para siswa meneriakkan tuntutan di depan ruang guru dan kepala sekolah, bahkan sempat melempari atap ruang guru dengan batu. Mereka juga membentangkan karton berisi tulisan "Tolak Keras Pungli dan Pencabulan" sebagai bentuk protes keras.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, Kompol Denhar, menyampaikan bahwa guru yang dimaksud telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lubuklinggau.
"Oknum guru itu sudah dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Denhar dikutip dari Sripoku.com.
Kanit PPA Polres Lubuklinggau, Ipda Kopran, menegaskan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pencabulan sedang berlangsung. "Para siswa dan siswi yang terlibat atau menjadi korban telah kami mintai keterangan. Proses hukum akan kami jalankan sesuai prosedur," ungkapnya.
Diketahui, lima siswi menjadi korban dugaan pencabulan oleh AY, yang juga dilaporkan melakukan pungli berkedok tugas praktik. Siswa yang tidak mampu menyelesaikan tugas diminta membayar Rp30 ribu, dan dalam beberapa kasus, pembayaran menggantikan kehadiran di pelajaran renang.
Kepala SMKN 1 Lubuklinggau, Suwarni, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan mediasi, namun tidak membuahkan hasil. “Permasalahan ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke Polres Lubuklinggau. Untuk saat ini, guru yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari aktivitas mengajar,” tegas Suwarni.
Kasus ini menyorot pentingnya perlindungan terhadap siswa di lingkungan pendidikan, serta tuntutan akan ketegasan lembaga terhadap pelanggaran etik dan hukum oleh tenaga pendidik.