Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

915 Narapidana Rutan Klas 1 Palembang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80

Oleh admin · 04 Agustus 2025 14:14 WIB
915 Narapidana Rutan Klas 1 Palembang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80
915 Narapidana Rutan Klas 1 Palembang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke-80

PALEMBANG-Rumah tahanan Klas I Palembang (Rutan Pakjo) mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan untuk 915 orang narapidana pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.

"Narapidana yang ada di Rutan Klas 1 Palembang, ada 915 narapidana mendapat usulan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia," ujar, Kepala Rutan Klas 1 Palembang Muhammad Rolan melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Pandu Akbar Wijayanto, Senin (4/8/2025).

Pandu menjelaskan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi para napi yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana agar mendapat remisi yakni syarat substantif dan syarat administratif.

"Syaratnya harus berkelakuan baik, dapat asessement dan aktif kegiatan pembinaan. Lalu syarat administratifnya sudah keluar surat vonisnya dan sudah inkrah serta minimal sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan ," jelasnya.

Remisi umum terbagi menjadi dua jenis, yakni remisi umum satu, berupa pengurangan masa pidana, dan remisi umum dua, yang memberikan pengurangan masa pidana sekaligus pembebasan. 

Di samping itu, dari 915 narapidana yang diusulkan menerima remisi pada momen HUT RI ke-80 pada 17 Agustus 2025 ini, pihaknya juga mengusulkan remisi umum II (RU II) remisi bebas kepada 34 narapidana.

"Ada juga yang kami usulkan mendapat Remisi Umum II atau remisi bebas, yakni 34 orang narapidana. Tapi semuanya ini baru usulan, nanti menunggu keputusan dari pusat, SK nya akan keluar saat mendekati tanggal 17 Agustus, " tandasnya.


 

#Palembang
Bagikan:

Berita Terkait