PALEMBANG – Seorang pedagang paruh baya asal Palembang, Nurjanah, mengalami kerugian besar setelah dana deposito miliknya senilai Rp1,8 miliar diduga digelapkan oleh oknum mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank bank Mega berinisial DS.
Merasa dirugikan, Nurjana melalui kuasa hukumnya Afdhal SH secara resmi melayangkan surat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Selatan pada 2 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, pihaknya meminta OJK turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan memberikan arahan hukum.
“Kami minta OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dan memberikan perlindungan hukum kepada klien, serta menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab,” ujar Afdhal saat gelar jumpa pers di Pempek PJ Palembang, Sabtu (21/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa langkah hukum yang diambil mengacu pada sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab atasan terhadap perbuatan bawahan.
Kasus ini bermula ketika Nurjana hendak mencairkan dana deposito di bank tersebut. Namun, saat berada di teller, ia justru diberitahu bahwa dana tersebut telah dipindahkan ke rekening lain melalui aplikasi mobile banking yang dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
“Klien kami tidak mengerti teknologi perbankan. Aplikasi itu didaftarkan tanpa persetujuannya, dan uangnya dipindahkan secara diam-diam,” kata Afdhal.
Usai melapor ke OJK dan Polda Sumsel, kuasa hukun korban secara resmi telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang pada 17 Juni kemarin.
"Sidang perdana akan digelar 1 Juli mendatang. Kami menggugat pengembalian uang Rp 1,8 Miliar dan Inmateril Rp 18 M," jelasnya.
Afdhal menambahkan, beberapa waktu lalu terlapor sempat datang ke rumah korban untuk mengajak berdamai dengan berjanji akan melunasi hutangnya.
Namun, janji tersebut dinilai Afdhal hanya omong kosong belaka. Sebab, pelaku tidak
memberikan anggunan atau langsung menyerahkan sejumlah uang.
"Jadi kami anggap upaya damai ini cuma omon-omon saja. Karena sampai saat ini pelaku tidak memberikan jaminan ataupun anggunan untuk pelunasan hutang kepada klien kami," ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel, Irwansyah Masri berharap agar kasus ini menjadi perhatian serius oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel.
"Korban ini pedagang Pasar 26 Ilir, uangnya ini untuk biaya berdagang. Jadi kita sangat prihatin terhadap kasus ini. Semoga pihak bank bank dan OJK benar-benar serius menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Sementara itu, dikonfirmasi via telpon seluler Plt, Kacab Bank Mega Sayangan, Anita enggan memberikan komentar, baik menyangkal ataupun membenarkan perkara terkait itu.
Namun begitu, dirinya akan memberikan keterangan resmi secara langsung pada, Senin 23 Juni nanti.
"Saya mohon maaf. Karena ini instansi, berkenan hari Senin saya menyampaikan keterangan secara langsung," ujarnya.