Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hattrick Tersangka Korupsi, Terbaru Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde

Oleh admin · 03 July 2025 13:30
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hattrick Tersangka Korupsi, Terbaru Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Hattrick Tersangka Korupsi, Terbaru Jadi Tersangka Kasus Pasar Cinde

PALEMBANG- Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang yang dilakukan melalui skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) tahun 2016–2018.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Selasa (2/7/2025).

Total ada empat orang tersangka yang ditetapkan, termasuk Alex Noerdin.

“Penetapan tersangka terhadap AN (Alex Noerdin) dilakukan berdasarkan surat TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 2 Juli 2025,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dikutip dari Sripoku.com.

Tiga tersangka lainnya yaitu RY (Rainmar Yosandi), Kepala Cabang PT Magna Beatum – TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025, EH (Edi Hermanto), Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS – TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan AT (Aldrin Tando), Direktur PT Magna Beatum – TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi, menyebut bahwa perkara ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Pasar Cinde kemudian dijadikan objek pengembangan dengan skema BGS.

Namun, dalam proses pengadaan ditemukan pelanggaran. Pihak mitra kerja sama tidak memenuhi kualifikasi dan kontrak ditandatangani tanpa mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Akibat kontrak tersebut, bangunan cagar budaya Pasar Cinde akhirnya musnah,” kata Umaryadi.

Selain itu, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan kepada pejabat untuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bahkan, penyidik mendapati bukti elektronik berupa percakapan yang mengarah pada upaya menghalangi penyidikan, termasuk rencana “pasang badan” senilai Rp17 miliar dan upaya mencari pemeran pengganti.

Berikut tiga kasus dugaan korupsi Alex Noerdin

1. Dugaan korupsi PDPDE

Penyidik dari Kejaksaan Agung menetapkan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi PD PDE atau Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi pada September 2021 silam.

Saat kasus terjadi semasa Alex menjabat Gubernur periode 2008-2013 hingga 2013-2018.

Adapun kerugian negara dari dugaan korupsi PT PD PDE kabarnya mencapai 30 juta Dollar AS.

2. Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hanya berselang beberapa bulan dari kasus pertama, Alex Noerdin kembali terseret kasus dugaan korupsi.

Kali ini, namanya muncul sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.

Nominal kerugian negara dari gubernur yang memprakarsai pembangunan LRT Sumsel ini mencapai Rp 130 miliar.

Sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini digelar serentak dengan dugaan korupsi PD PDE.

Alex divonis penjara 12 tahun saat di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Setelah kasasi, vonis tersebut dipangkas tiga tahun penjara menjadi sembilan tahun.

3. Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Umaryadi selaku Aspidsus Kejati Sumsel mengatakan modus operandi para tersangka bermula adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. 

Kemudian, disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Akan tetapi, proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan. 

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde Palembang. 

Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ditemukan fakta dari bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses Penyidikan yaitu ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp17 miiliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice),” ungkapnya sambil mengatakan hingga kini saksi sudah diperiksa kurang lebih 74 saksi. 

 

#Trending
Bagikan:

Berita Terkait